PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya

- 3 Juli 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021. Simak aturan lengkapnya.
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021. Simak aturan lengkapnya. /Antara news/_Akbar Nugroho Gumay_wsj

PR BEKASI - Pemerintah menerapkan PPKM Darurat guna menekan laju penyebaran Covid-19.

PPKM Darurat ini berlaku di Jawa dan Bali selama 2 minggu, terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Oleh karena itu, terdapat sejumlah aturan yang mengatur soal aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Kemensos Bakal Salurkan BST Selama PPKM Darurat, Ini Jadwal Pencairannya

Melalui unggahan foto di akun Instagram @kemenkes_ri terpampang dengan jelas pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat yang berlangsung pada 3 Juli-20 Juli 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @kemenkes_ri, berikut aturan penting selama PPKM Darurat:

1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja sektor non esensial, pemerintah mewajibkan 100% Work From Home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar, pemerintah mewajibkan 100% online atau daring.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Wakil Ketua DPR Berharap Tidak Ada Aturan Penunjang yang Multitafsir

3. Kegiatan sektor esensial dan kritikal  beberapa masih boleh beroperasi namun diatur kapasitasnya dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pertama, dibagian sektor esensial yaitu:
- Sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor, pemerintah mewajibkan 50% WFO dengan pengetatan protokol kesehatan.

- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional sampai pukul 20.00.

Baca Juga: 14 Titik Lokasi Penyekatan Wilayah Jawa Barat Selama PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021

Kedua, dibagian sektor kritikal yaitu:
- Sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100% WFO.

- Apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Transportasi umum, kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Daftar 63 Jalan di Jadetabek yang Ditutup dan Dijaga Ketat Polisi Selama PPKM Darurat

5. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

6. Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

7. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Baca Juga: Teddy Gusnadi Minta Jokowi Tambah Aturan Penutupan Jalan pada Jam Malam: Jika Tidak, PPKM Darurat Pasti Gagal

8. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

9. Mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara.

10. Kegiatan restoran hanya delivery atau take away.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat dan Minta Negara Kontrol Harga Medik, Jansen Sitindaon: Kantong Rakyat Sudah Tipis

11. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan pengetatan prokes.

12. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

14. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x