PPKM Darurat Dimulai Hari Ini 3 Juli 2021, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat yang Menerapkannya

- 3 Juli 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi. Berikut adalah 26 daerah di Jawa Barat yang diberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Ilustrasi. Berikut adalah 26 daerah di Jawa Barat yang diberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Untuk Jawa Barat, terdapat 26 daerah yang akan diterapkan PPKM Darurat tersebut. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia yang baru saja mencetak rekor lagi.

Terhitung pada Jumat, 2 Juli 2021, Indonesia kembali menorehkan rekor kasus harian Covid-19 dengan jumlah 25.830 kasus dan 539 orang meninggal.

Baca Juga: Soroti PPKM Darurat, Puan Maharani: Harus Ada Bantuan Agar Masyarakat Semakin Tenang dan Yakin

Tentu ini menjadi perhatian banyak pihak, khususnya pemerintah yang baru saja mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa Barat.

Berikut adalah 26 daerah di Jawa Barat yang diterapkan PPKM Darurat mulai hari ini, 3 Juli 2021 sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari TMC Polresta Bandung:

1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bandung Barat
3. Kabupaten Bekasi
4. Kabupaten Bogor
5. Kabupaten Ciamis
6. Kabupaten Cianjur
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Garut

Baca Juga: Kemensos Bakal Salurkan BST Selama PPKM Darurat, Ini Jadwal Pencairannya

9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Karawang
11. Kabupaten Kuningan
12. Kabupaten Majalengka
13. Kabupaten Pangandaran
14. Kabupaten Purwakarta
15. Kabupaten Subang
16. Kabupaten Sukabumi
17. Kabupaten Sumedang
18. Kota Bandung
19. Kota Banjar

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Wakil Ketua DPR Berharap Tidak Ada Aturan Penunjang yang Multitafsir

20. Kota Bekasi
21. Kota Bogor
22. Kota Cimahi
23. Kota Cirebon
24. Kota Depok
25. Kota Sukabumi
26. Kota Tasikmalaya

Baca Juga: 14 Titik Lokasi Penyekatan Wilayah Jawa Barat Selama PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021

Ada beberapa aktivitas yang dibatasi selama PPKM Darurat ini.

Seperti fasilitas umum yang akan ditutup sementara. Lalu kegiatan seni atau budaya juga ditutup sementara.

Kapasitas penumpang dalam transportasi umum maksimal 70 persen.

Baca Juga: Minta Pemerintah Kerja Ekstra Maksimalkan PPKM Darurat, PKS: Sistem Kesehatan Jangan Sampai Kolaps!

Dine in sudah tidak diperbolehkan, maka setiap restoran dan rumah makan hanya menerima pesanan delivery atau take away saja.

Untuk perusahaan di sektor kritikal, 100 persen work from office. Sementara untuk perusahaan sektor non essential, wajib work from home.

Tak hanya itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan pun ditutup selama PPKM Darurat ini.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: TMC Polresta Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x