Pelanggar PPKM Darurat Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Simak 9 Aturan Pentingnya

- 3 Juli 2021, 08:11 WIB
Ilustrasi. Polda Metro mengancam masyarakat yang melanggar aturan-aturan PPKM Darurat dengan hukuman satu tahun penjara.
Ilustrasi. Polda Metro mengancam masyarakat yang melanggar aturan-aturan PPKM Darurat dengan hukuman satu tahun penjara. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/

PR BEKASI - Polda Metro Jaya memberi ancaman hukuman pidana satu tahun penjara bagi masyarakat Indonesia yang berani melanggar sembilan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).

PPKM Darurat akan dilaksanakan di sejumlah kota atau kabupaten di pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pasal pidana terkait pelanggar PPKM Darurat ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021.

Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan bahwa pengenaan hukum pidana ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan selain yustisi.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penanggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," tutur Tubagus.

Baca Juga: PPKM Darurat Dimulai Hari Ini 3 Juli 2021, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat yang Menerapkannya

"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," kata Tubagus menambahkan.

Dia juga menegaskan bahwa hukuman pidana yang diberikan berupa ancaman penjara satu tahun dan/atau denda.

Lebih lanjut, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari TMC Polresta Bandung, berikut adalah sembilan aturan PPKM Darurat:

Baca Juga: Soroti PPKM Darurat, Puan Maharani: Harus Ada Bantuan Agar Masyarakat Semakin Tenang dan Yakin

1. Seluruh perkantoran sektor non esensial diwajibkan WFH 100 persen. Sementara sektor esensial hanya 50 persen.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.

3. Pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga: Kemensos Bakal Salurkan BST Selama PPKM Darurat, Ini Jadwal Pencairannya

4. Tempat Ibadah ditutup.

5. Toko kelontong atau kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan maksimal beroperasi hingga jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Restoran, warung, dan cafe tidak boleh melayani dine in. Hanya boleh takeaway atau delivery.

Baca Juga: 14 Titik Lokasi Penyekatan Wilayah Jawa Barat Selama PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021

7. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang akan menimbulkan kerumunan dilarang.

8. Fasilitas umum seperti tempat wisata, area publik, dan taman umum harus ditutup.

9. Kapasitas transportasi umum maksimal 70 persen.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: TMC Polresta Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x