PPKM Darurat Diperketat, Polri Ancam Pelanggar Bakal Dikenai Sanksi Pidana

- 3 Juli 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi pemberlakuan PPKM Darurat. Polri ancam sanksi pidana bagi pelanggar.
Ilustrasi pemberlakuan PPKM Darurat. Polri ancam sanksi pidana bagi pelanggar. /ANTARA/Mohammad Ayudha

PR BEKASI - Polri menyatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melawan penertiban petugas selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Diketahui, sanksi pidana bagi pelanggar PPKM Darurat ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. pada Jumat, 2 Juli 2021.

"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP," ujar Argo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Tribatanews Polri.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Warga Tak Bersepeda Selama PPKM Darurat: Kalau Melanggar, Diangkut Bersama Sepedanya

Kadiv Humas mengatakan pihak kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan dalam melakukan penertiban.

Argo menjelaskan Polri akan memulai operasi Aman Nusa II untuk mengamankan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli 2021.

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 02 Juli 2021.

Baca Juga: Ancaman bagi Pesepeda Selama PPKM Darurat, Polda Metro Jaya: Kalau Ada Sepeda, Kita Bawa ke Kantor Polisi

"Pemberlakuan operasi terpusat dengan sandi Aman Nusa II diberlakukan nanti malam pukul 00, berarti tanggal 3 Juli sudah dinyatakan berlaku," ujarnya

Dalam operasi itu, kepolisian akan mulai penyekatan-penyekatan di sejumlah titik yang telah dipersiapkan.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga bakal melakukan tes swab antigen secara acak di beberapa sejumlah RT/RW yang memberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Simak 9 Aturan Pentingnya

"Ada penyekatan di pintu keluar masuk antar kota atau provinsi termasuk pintu tol dan kemudian juga ada di rest area," ucap dia.

Penyekatan juga akan dilakukan di sejumlah fasilitas penunjang transportasi umum seperti stasiun, bandara dan pelabuhan.

Dia mengatakan tindakan tersebut merujuk pada penerbitan Instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021, sehingga Polri sebagai aparat negara turut akan mendukung kebijakan yang diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Polri akan mengerahkan 21 ribu personel selama masa operasi tersebut berlangsung. Sementara, TNI akan menyiapkan 32 ribu pasukan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x