• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha;
• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30°C;
Baca Juga: Tersiar Video Sekelompok Pemuda Situbondo Nyatakan Perang Tak Terima Masjid Tutup Selama PPKM
• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan;
b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi atau wisata untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional atau tutup.
Baca Juga: Jasa Marga Sekat Sejumlah Titik Jalan Tol Dukung PPKM Darurat
c. Pelaku usaha Bioskop untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional atau tutup.