Poin-Poin Penting Aturan PPKM Darurat Kota Bekasi Sektor Pariwisata dan Hiburan

- 4 Juli 2021, 23:02 WIB
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran PPKM Darurat pada sektor jasa usaha keparawisataan, hiburan (area publik) di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran PPKM Darurat pada sektor jasa usaha keparawisataan, hiburan (area publik) di Kota Bekasi. /Iwan Rahmansyah/

Baca Juga: 20 TKA China Masuk Sulawesi Selatan di Tengah PPKM Darurat, Sherly Annavita: Ada Apa dengan Indonesia Kita?

• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha;

• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30°C;

Baca Juga: Tersiar Video Sekelompok Pemuda Situbondo Nyatakan Perang Tak Terima Masjid Tutup Selama PPKM

• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker;

• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan;

b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi atau wisata untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional atau tutup.

Baca Juga: Jasa Marga Sekat Sejumlah Titik Jalan Tol Dukung PPKM Darurat

c. Pelaku usaha Bioskop untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional atau tutup.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah