Baca Juga: PPKM Darurat, Berikut 28 Lokasi Pembatasan Akses Masuk Maupun Keluar DKI Jakarta
Jumlah tersebut terdiri dari 32 orang pengguna yang dapat menempati tempat duduk dan 20 orang pengguna yang berdiri.
Supaya jumlah penumpang di setiap gerbongnya sesuai dengan aturan, Nantinya terdapat petugas yang akan membatasi secara ketat pengguna KRL sejak memasuki stasiun, lalu masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.
5. Bagi para pengguna yang berdiri pada saat di dalam kereta, dimohon untuk tidak saling berhadapan dan menghadap satu arah ke depan serta selalu menjaga jarak sesuai dengan marka yang telah tersedia.
Baca Juga: Jasa Marga Sekat Sejumlah Titik Jalan Tol Dukung PPKM Darurat
6. KAI Commuter dan Satgas Covid-19 akan melakukan pemeriksaan acak antigen kepada calon pengguna KRL setiap hari di sejumlah Stasiun.
7. Pada PPKM Darurat, Balita dilarang untuk menggunakan KRL.
8. Pengguna KRL yang memasuki usia lanjut, hanya boleh menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu mulai pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB.
Baca Juga: 14 Aturan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Bekasi, Salah Satunya Penutupan Rumah Ibadah
9. Para ibu hamil dan anak-anak usia di atas lima tahun dihimbau untuk menggunakan KRL diluar jam sibuk, sebagai bentuk upaya mengurangi resiko penularan Covid-19.