Pemberlakuan kebijakan baru tersebut diketahui merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian juga mengacu dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Adapun, berikut ini merupakan Jadwal Operasional dan Aturan Baru dalam menggunakan KRL Jabodetabek di masa PPKM Darurat:
1. Jam operasional KRL Jabodetabek diubah menjadi pukul 04:00 - 21:00 WIB
2. KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00 – 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB.
Baca Juga: Tersiar Video Sekelompok Pemuda Situbondo Nyatakan Perang Tak Terima Masjid Tutup Selama PPKM
3. KA Lokal Tujuan Merak dan sebaliknya, selama PPKM Darurat untuk sementara waktu
operasionalnya dihentikan.
Adapun bagi pengguna KA Merak yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi dapat langsung melakukan pembatalan di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut dan biaya tiketnya akan dikembalikan 100 persen.
4. Jumlah pengguna KRL dalam satu kereta atau satu gerbong pada satu waktu hanya diperbolehkan maksimal 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya.