PR BEKASI - Sejak 3 Juli 2021 lalu, Pemerintah pusat telah memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Diberlakukan hingga 20 Juli mendatang, PPKM Darurat Jawa-Bali diharapkan dapat menekan angka kasus Covid-19 yang tengah melonjak tajam sejak beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa persnya meminta masyarakat untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah diatur dalam PPKM Darurat dengan baik agar laju penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera terbendung.
Baca Juga: Jasa Marga Sekat Sejumlah Titik Jalan Tol Dukung PPKM Darurat
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," ucap Jokowi, Kamis, 1 Juli 2021.
"Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," sambung Presiden.
Menindaklanjuti diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut, kini sejumlah titik di akses masuk maupun keluar dari wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat telah dibatasi, termasuk di antaranya DKI Jakarta.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram resmi Pemprov DKI @dkijakarta, Minggu, 4 Juli 2021, terdapat 28 akses masuk maupun keluar pada wilayah DKI Jakarta yang ditutup selama masa PPKM Darurat.