14 Aturan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Bekasi, Salah Satunya Penutupan Rumah Ibadah

- 4 Juli 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi rumah ibadah. Simak 14 aturan penting terkait pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi selama PPKM Darurat.*
Ilustrasi rumah ibadah. Simak 14 aturan penting terkait pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi selama PPKM Darurat.* /ANTARA/Reno Esnir

PR BEKASI - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi, yang berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi sesuai Surat Edaran No. 300/SE-43/POL.PP/Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Kabupaten Bekasi, dalam Surat Edaran No. 300/SE-43/POL.PP/Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021, Kabupaten Bekasi menerapkan 14 aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Lurah Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan, Serius!

Selain Surat Edaran yang ditujukan kepada perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan para pelaku usaha, Bupati Bekasi menerbitkan Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, untuk pengendalian angka penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

Berikut 14 Aturan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Bekasi:

1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk Sektor Non Esensial melaksanakan aktivitas Work From Home (WFH) 100 persen.

Baca Juga: Kapan BLT PPKM Darurat Cair? Ini Jadwal Penyalurannya

Untuk Sektor Esensial diberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non penanganan karantina) dan industri orientasi ekspor.

Untuk Sektor Kritikal diberlakukan Work From Office (WFO) 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga: 63 Titik Lokasi Penyekatan Wilayah Jabodetabek Selama PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021

2. Melaksanakan kegiatan belajar secara daring (online).

3. Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB.

Dikecualikan Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan prokes yang ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Darat hingga Udara yang Berlaku Mulai 5 Juli 2021

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara.

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: 6 Bansos Covid-19 yang Cair di Bulan Juli Selama PPKM Darurat, Akses Link Resmi Ini Paling Lambat Minggu Kedua

7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop dan area publik lainnya, ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.

Baca Juga: Soroti Hukuman Bui PPKM Darurat, Dandhy Laksono: Orang Bergaji Bulanan Pidanakan Orang yang Keluar Cari Nafkah

10. Transportasi angkutan umum diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan  protokol kesehatan   yang ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan  protokol kesehatan   yang ketat.

Tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang. Kegiatan harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperketat, Polri Ancam Pelanggar Bakal Dikenai Sanksi Pidana

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

13. Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah 20 persen dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal 3 jam dengan  protokol kesehatan   ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Satpol PP dibantu oleh TNI dan Polri, akan melakukan monitoring, pengawasan dan melakukan penindakan jika diperlukan, terhadap pelanggar ketentuan ini, sesuai kewenangan yang dimiliki.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: bekasikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x