Kapan BLT PPKM Darurat Cair? Ini Jadwal Penyalurannya

- 4 Juli 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai Langsung. Kemenkeu akan mengalokasikan sebagian APBN untuk BLT yang diperuntukan untuk masyarakat tidak mampu selama PPKM Darurat.*
Ilustrasi Bantuan Tunai Langsung. Kemenkeu akan mengalokasikan sebagian APBN untuk BLT yang diperuntukan untuk masyarakat tidak mampu selama PPKM Darurat.* /ANTARA/Agus Bebeng

PR BEKASI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengimplementasikan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku dari 3 sampai 20 Juli 2021.

Selama berlangsungnya PPKM Darurat, Pemerintah memberikan sebagian APBN untuk anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat kelompok bawah atau masyarakat yang tidak mampu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa BLT yang disalurkan saat PPKM Darurat tersebut juga akan menyasar kepada pedagang, buruh, nelayan, maupun guru honorer.

Baca Juga: PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Darat hingga Udara yang Berlaku Mulai 5 Juli 2021

"Kemudian BLT Desa juga bisa dibayarkan secara rapel triwulanan dan kebijakan baru ini kita akan sampaikan di bulan Juli ini sehingga dalam pelaksanaan PPKM Darurat masyarakat bisa mendapatkan terutama di desa tadi yang kelompok petani, pedagang, buruh, nelayan dan juga guru bisa mendapatkan bantuan yang tepat waktu pada bulan Juli ini," ujar Menkeu, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kemenkeu pada Minggu, 4 Juli 2021.

Ia melanjutkan bahwa dengan adanya PPKM Darurat ini, nantinya penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) akan direalisasikan pada triwulan ketiga Juli ini.

"Dengan adanya PPKM Darurat mestinya kuartal ketiga ini kita akan mempercepat penyalurannya di triwulan ketiga ini pada bulan Juli dan diharapkan akan memperkuat daya tahan sosial dari para keluarga PKH," lanjutnya.

Baca Juga: 6 Bansos Covid-19 yang Cair di Bulan Juli Selama PPKM Darurat, Akses Link Resmi Ini Paling Lambat Minggu Kedua

Menkeu Sri juga menyampaikan dengan adanya PPKM Darurat ini, ia meminta kepada Kemensos untuk menambahkan 3 juta kelompok penerima BST agar dipercepat penyalurannya.

"Pada saat PPKM Darurat ini kita meminta kepada Kementerian Sosial untuk segera mencapai 18,8 jadi masih ada tambahan 3 juta yang bisa ditambahkan sesuai dengan alokasi anggaran yang ada dan juga diminta untuk dilakukan percepatan penyaluran," ungkap Menkeu.

Menkeu lalu menjelaskan APBN ini juga akan dialokasikan untuk BPUM dengan total alokasi Rp15,36 triliun rupiah untuk 12,8 juta UMKM.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19, Syarat Perjalanan PPKM Darurat

"Untuk PPKM darurat ini yang pada bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan sehingga juga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM darurat," katanya.

Selain itu, APBN juga dialokasikan untuk Program Kartu Prakerja. Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan intensif pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan.

Baca Juga: Soroti Hukuman Bui PPKM Darurat, Dandhy Laksono: Orang Bergaji Bulanan Pidanakan Orang yang Keluar Cari Nafkah

Untuk itu, Menkeu menyampaikan bahwa pengeluaran APBN tersebut untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat kelas bawah agar dapat mengantisipasi adanya kebijakan PPKM Darurat.

"Jadi itu adalah dukungan APBN di dalam merespons kondisi covid ini dan terutama dalam mengakselerasi, sehingga dana APBN betul-betul bisa tersalurkan dan tepat waktu dan tepat target. Ini yang terus kita koordinasi dengan para menteri terkait dan juga tentu dengan daerah," ungkap Menkeu Sri Mulyani. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x