Persyaratan untuk registrasinya ada dua yaitu:
1. Pekerja sektor esensial & kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor).
- KTP
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak.
- KTP Pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna.
Pengecualian: Kementerian/Lembaga dan Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI/Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).
Baca Juga: Luqman Hakim: Jika Aparat Pemerintah Langgar PPKM Darurat, Hukuman Layak Diperberat
Mekanismenya yaitu:
Pemohon STRP → https://jakevo.jakarta.go.id
→ Isi form, upload, submit → Verifikasi berkas UP PMPTSP → Penerbitan oleh DPMPTSP→ STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.
Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.
Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.***