PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021.
Hal itu terlihat dari unggahan foto di akun Instagram @dkijakarta bahwa mulai dari 5 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Penjelasan mengenai hal tersebut, Pikiranrakyat-Bekasi.com akan merangkumnya untuk Anda.
Baca Juga: Polres Garut Lakukan Penyekatan di 13 Titik Jalan Selama PPKM Darurat, Salah Satunya Simpang Lima
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sudah berlaku pada 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, berlaku bagi:
- Pekerja sektor esensial, seperti: komunikasi dan IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.
- Pekerja sektor kritikal, seperti: energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: Bulog Janji Jamin Ketersediaan Beras Selama PPKM Darurat, Kini Bisa Pesan Lewat Online
- Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti: kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
Persyaratan untuk registrasinya ada dua yaitu:
1. Pekerja sektor esensial & kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor).
- KTP
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak.
- KTP Pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna.
Pengecualian: Kementerian/Lembaga dan Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI/Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).
Baca Juga: Luqman Hakim: Jika Aparat Pemerintah Langgar PPKM Darurat, Hukuman Layak Diperberat
Mekanismenya yaitu:
Pemohon STRP → https://jakevo.jakarta.go.id
→ Isi form, upload, submit → Verifikasi berkas UP PMPTSP → Penerbitan oleh DPMPTSP→ STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.
Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.
Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.***