Warung Sate di Kudus Langgar PPKM Darurat, Petugas Tega Sita Kursi dan Bahan Baku Dagangan

- 5 Juli 2021, 20:33 WIB
Petugas mengangkut barang dagangan dan kursi dari warung Sate di Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah yang melanggar aturan PPKM darurat.
Petugas mengangkut barang dagangan dan kursi dari warung Sate di Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah yang melanggar aturan PPKM darurat. /Instagram/@kepoin_tranding

PR BEKASI - Kejadian nahas terjadi di salah satu warung makan sate di Kudus, Jawa Tengah. Pedagang tersebut harus rela kehilangan kursi dan sebagian dagangannya setelah dibawa petugas karena melanggar PPKM Darurat.

Seperti diketahui bahwa pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah mulai dari 3-20 Juli 2021.

Di salah satu aturan PPKM Darurat, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Baca Juga: Soroti Narasi Masjid Ditutup dan Mall Dibuka Selama PPKM Darurat, Ustaz Ahong Beberkan Mazhab Hanafi 

Namun warung makan sate di Kudus ini tepatnya di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tetap melayani konsumen untuk makan ditempat.

Karena hal itu, petugas mengangkut sebagian barang dagangan milik pemilik warung sate tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @kepoin_tranding, memperlihatkan rekaman video saat petugas mengangkut kursi pemilik warung sate di Kudus tersebut ke sebuah mobil polisi.

Mobil polisi tersebut milik tim gabungan dari Polsek, Koramil, dan pihak Kecamatan Bae.

Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Indonesia saat PPKM Darurat Diterapkan, Ditjen Imigrasi Beberkan Fakta Berikut 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x