Efektivitas PPKM Darurat Dipertanyakan, Faisal Basri: Istilah Darurat Kelihatannya Sudah Alami Inflasi

- 6 Juli 2021, 10:50 WIB
Ekonom senior Indef Faisal Basri mempertanyakan efektivitas PPKM Darurat.
Ekonom senior Indef Faisal Basri mempertanyakan efektivitas PPKM Darurat. /ANTARA/Rosa Panggabean

PR BEKASI – Ekonom senior Indef Faisal Basri menyoroti kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Faisal Basri mempertanyakan keefektifan kebijakan PPKM Darurat kali ini untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Lebih Lanjut, Faisal Basri menilai apakah mungkin akan ada PPKM selanjutnya jika kebijakan kali ini tidak efektif.

Baca Juga: Sumbang Saran Atasi Pandemi Covid-19, Faisal Basri: Belajarlah dari Sejarah Penanganan Tsunami Aceh

Hal tersebut disampaikan Faisal Basri melalui cuitan di akun Twitternya @Faisal Basri

Kalau PPKM Darurat tidak efektif menjinakkan pandemi, apakah nanti akan ada PPKM Super Darurat atau PPKM Darurat Total?” kata Faisal Basri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya, Selasa, 6 Juli 2021.

Faisal Basri menilai bahwa istilah darurat yang digunakan dalam PPKM Darurat telah mengalami inflasi.

Baca Juga: Faisal Basri Ajak Boikot Bank BUMN, Ali Ngabalin: Ajakan Berbahaya, Proses Menuju Makar pada Negara

Istilah darurat kelihatannya sudah mengalami inflasi,” ujar Faisal Basri.

Menurut Faisal Basri, istilah darurat yang digunakan saat ini masih jauh dari kondisi genting atau luar biasa

Darurat yang sekarang masih jauh dari kondisi genting, keadaan luar biasa. Hukum darurat yang menaunginya pun tak ada,” tutur Faisal Basri.

Baca Juga: Desak Pemerintah Larang WNA Masuk Selama PPKM Darurat, Sufmi Dasco: Demi Keselamatan Masyarakat

Diketahui, saat ini pemerintah tengah memberlakukan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 ini merupakan upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, PPKM Darurat berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia terutama daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: 60 WNA Nigeria Langgar PPKM Darurat, Mayoritas Ternyata Tak Punya Izin Masuk Indonesia

Selama PPKM Darurat, operasional perkantoran sektor kritikal, seperti kesehatan, 100 persen diperbolehkan bekerja di kantor dan pekerja sektor esensial, seperti bank dan hotel, hanya 50% yang diperbolehkan bekerja di kantor. Sementara sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.

Lalu, transportasi umum hanya boleh berkapasitas maksimal 70 persen, tempat ibadah dan mal tutup, restoran hanya boleh pesan antar, hingga kapasitas pasar dan swalayan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Joget Bersama di Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Depok: Tak Bisa Salaman, Itu Tradisi Pamitan

Per 5 Juli 2021 secara nasional, terkonfirmasi jumlah kasus Covid-19 mencapai 2.313.829 dengan pertambahan kasus sebanyak 29.745.

Lalu jumlah orang sembuh mencapai 1.942.690 dengan pertambahan per hari tersebut 14.416.

Kematian akibat Covid-19 mencapai 61.140 dengan pertambahan per hari tersebut 558.

Baca Juga: Bahas PPKM Darurat dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Deddy Corbuzier: Sampe Gue Dimarahin

Kemudian jumlah vaksinasi Covid-19 pertama mencapai 32.302.268 dengan pertambahan 238.523.

Sementara jumlah vaksinasi Covid-19 kedua mencapai 14.035.934 dengan pertambahan 56.370.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @FaisalBasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x