PR BEKASI - Saat ini merupakan hari keempat PPKM Darurat berlangsung sejak dimulai pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Masih banyak masyarakat Indonesia yang melanggar ketetapan yang telah dibuat oleh pemerintah selama PPKM Darurat berlangsung.
Oleh karena itu jika ada yang melanggar peraturan PPKM Darurat maka pemerintah telah menyiapkan sebuah aplikasi yang digunakan untuk melapor seseorang yang melanggar aturan selama PPKM Darurat berlangsung yaitu dengan menggunakan aplikasi JAKI.
Baca Juga: Anies Baswedan Marahi HRD, Diduga Paksa Karyawan Masuk Kantor selama PPKM Darurat
Melalui akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan foto mengenai cara menggunakan aplikasi JAKI untuk melapor orang yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.
Dalam unggahan foto tersebut, perkantoran non esensial 100 persen melakukan Work From Home (WFH).
Dimasa PPKM Darurat ini yang boleh beroperasi yaitu sektor esensial dan sektor kritikal.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Tutup Tiga Titik Jalan dalam Kota Selama PPKM Darurat
Jadi diluar kategori tersebut sudah dipastikan bekerja dengan sistem Work From Home (WFH).