Saat memotret bukti pelanggaran, hindari hal-hal yang dapat menunjukkan identitasmu.
Jangan memotret di lokasi yang ada CCTV dan memotret sambil selfie.
Baca Juga: Cara Pengajuan STRP, Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat
Tetapi, lakukan dengan memotret di lokasi tersembunyi dan memotret bagian luar gedung.
3. Pilih lapor untuk dapat mengunggah foto.
4. Pilih kategori pelanggaran.
Baca Juga: 60 WNA Nigeria Langgar PPKM Darurat, Mayoritas Ternyata Tak Punya Izin Masuk Indonesia
Setelah mengunggah foto, pilih kategori Pelanggaran Perda atau Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha.
5. Kemudian cantumkan isi kolom deskripsi.
6. Terakhir akan terlihat kata SELESAI.