Cara Laporkan Pelanggar PPKM Darurat di Aplikasi JAKI

- 6 Juli 2021, 18:11 WIB
JAKI merupakan aplikasi untuk melapor si pelanggar PPKM Darurat.
JAKI merupakan aplikasi untuk melapor si pelanggar PPKM Darurat. /Instagram @aniesbaswedan /

Berikut pada Selasa, 6 Juli 2021, Pikiranrakyat-Bekasi.com merangkum untuk Anda mengenai sektor esensial dan sektor kritikal yang mendapatkan izin selama PPKM Darurat.

1. Sektor esensial (50 persen Work From Home) seperti: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dna industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Berharap Tak Ada Episode Lanjutan PPKM Darurat

2. Sektor kritikal (100 persen beroperasi) seperti: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) dan industri pemenuhan produk sehari-hari.

Jadi, jika ada yang melanggar aturan PPKM Darurat di Jakarta maka lapor saja melalui aplikasi JAKI.

Berikut tips cara menggunakan aplikasi JAKI agar tidak ketahuan, yaitu:

Baca Juga: Razia PPKM Darurat, Petugas Patroli Borong Nasi Jinggo Agar Warung Lesehan Segera Tutup

1. Gunakan JakLapor di JAKI.

Laporkan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI.

2. Lindungi identitasmu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah