Sesuai Arahan Jokowi, Kemnaker Terapkan 75 Persen WFH bagi Pegawai di Zona Merah

- 21 Juni 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi Work From Home (WFH). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terapkan 75 persen WFH bagi pegawai di zona merah.
Ilustrasi Work From Home (WFH). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terapkan 75 persen WFH bagi pegawai di zona merah. /Pixabay

PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan 75 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai Kemnaker yang berada di kabupaten atau kota berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Penerapan WFH tersebut setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, WFH yang di berlakukan Kemnaker sekaligus untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Kembali Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Prokes dan WFH 25 Persen Usai Alami Lonjakan Kasus

Hal tersebut juga telah disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021.

"Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," ujar Anwar Sanusi.

Pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten atau kota zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Baca Juga: Seluruh Pegawai Kementerian BUMN Wajib WFH Mulai 17 sampai 25 Juni 2021

Work From Office tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya perlindungan untuk para pegawai beserta keluarga, dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19.

Namun, kata Sekjen Anwar, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kado Ulang Tahun Kekinian untuk Orang Tersayang di Masa Pandemi, Cocok untuk WFH

"WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kemnaker.

Ia juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu untuk ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x