Seluruh Pegawai Kementerian BUMN Wajib WFH Mulai 17 sampai 25 Juni 2021

- 18 Juni 2021, 11:05 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa mulai 17 Juni hingga 25 Juni seluruh pegawai Kementerian BUMN diwajibkan WFH.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa mulai 17 Juni hingga 25 Juni seluruh pegawai Kementerian BUMN diwajibkan WFH. /Antara/Zubi Mahrofi

PR BEKASI - Menteri BUMN Erick Thoir mewajibkan seluruh jajaran pegawai Kementerian BUMN bekerja dari rumah atau WFH.

WFH pegawai Kementerian BUMN ini diberlakukan mulai 17 Juni sampai 25 Juni 2021.

Hal tersebut dilakukan demi menekan peningkatan angka kasus Covid-19 di Indonesia yang belakangan menanjak.

Baca Juga: Ahok Bongkar Limit Kartu Kredit Petinggi Pertamina, Syahrial Nasution: Musim Berpolitik Pejabat BUMN

"Mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi," demikian Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah.

"Seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," sambung pernyataan SE Kementerian BUMN itu sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 18 Juni 2021.

Erick Thohir memutuskan aturan WFH bagi seluruh pegawai Kementerian BUMN itu sebagai langkah mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 di lingkungan kementerian itu.

Baca Juga: PT Garuda Indonesia Terlilit Utang Triliunan Rupiah, Ini Langkah BUMN Selanjutnya

Kemudian instruksi WFH bagi seluruh pegawai Kementerian BUMN itu dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan WFH.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x