Seluruh Pegawai Kementerian BUMN Wajib WFH Mulai 17 sampai 25 Juni 2021

- 18 Juni 2021, 11:05 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa mulai 17 Juni hingga 25 Juni seluruh pegawai Kementerian BUMN diwajibkan WFH.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa mulai 17 Juni hingga 25 Juni seluruh pegawai Kementerian BUMN diwajibkan WFH. /Antara/Zubi Mahrofi

Maksud dan tujuan kebijakan WFH di lingkungan Kementerian BUMN tersebut untuk mengantisipasi dan menghambat peningkatan trend kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN.

Di samping itu memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dan masyarakat dari risiko terpapar Covid-19.

Baca Juga: Info Magang BUMN 2021: PT INALUM Buka Program Magang Tingkat Perguruan Tinggi Lulusan D3 dan S1

Ruang lingkup SE tersebut juga memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktifitas kerja.

Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah tersebut ditetapkan pada Rabu 16 Juni 2021 oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x