Baca Juga: 13 Link Twibbon Hari Kartini 21 April 2022, Cocok untuk Dibagikan Ke Sosial Media
Syarat dan ketentuan:
- Membawa fotocopy KTP
- Dalam keadaan sehat
- Menunjukkan e-tiket terdapat di aplikasi PeduliLindungi kepada petugas vaksinasi.
Sebagai informasi, melakukan suntik vaksin pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2021.
Selain itu, vaksin booster Covid-19 juga menjadi salah satu syarat mudik pada tahun 2022 ini.***