PR BEKASI - Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab saat ini menjadi syarat wajib yang harus dilakukan dimanapun kita berada saat melakukan perjalanan.
Masih dalam kondisi pandemi Vovid-19, vaksinasi Covid-19 dan tes swab tetap harus dilakukan mengingat virus ini belum juga mereda.
Namun, di bulan Ramadhan ini kekhawatiran akan vaksinasi Covid-19 dan tes swab menghantui umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1046, Raizo Melancarkan Rencana Besarnya, Balas Dendan Klan Kozuki
Apakah vaksinasi Covid-19 dan tes swab bisa membatalkan puasa? berikut penjelasannya menurut MUI.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @pikobar_jabar, vaksinasi Covid-19 dan tes swab tidak membatalkan puasa.
Pada tahun 2021, MUI menerbitkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 dan tes swab selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Baca Juga: 5 Karakter One Piece yang Mulai Tak Disukai Penggemar dari Waktu ke Waktu, Blackbeard Salah Satunya
Kedua hal itu baik vaksinasi covid-19 dan tes swab tidak membatalkan puasa seperti yang dijelaskan pada Fatwa No.13 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular atau suntikan pada otot tidak akan membatalkan puasa.