Apakah Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

- 6 April 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Berikut penjelasan mengenai apakah melakukan vaksinasi Covid-19 dan tes swab dapat membatalkan puasa.
Ilustrasi vaksinasi. Berikut penjelasan mengenai apakah melakukan vaksinasi Covid-19 dan tes swab dapat membatalkan puasa. /Pixabay/fernandozhiminaicela

Begitu pula dengan menjalani tes swab yang dijelaskan pada Fatwa No.23 tahun 2021 sebagai upaya deteksi virus Corona yang tidak membatalkan puasa.

MUI menghimbau kepada seluruh umat muslim agar tetap menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai dengan ketentuan agama.

Baca Juga: Deretan Link Twibbon Hari Kesehatan Internasional 2022, Jaga Kesehatan di Masa Pandemi

MUI juga memberikan dukungan penuh terhadap penanggulangan virus covid-19 ini dengan berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19.

Bagi siapapun yang akan bepergian dan melakukan vaksinasi covid-19 maupun melakukan tes swab agar tidak mengkhawatirkan lagi perihal batal atau tidaknya saat melakukan kedua hal tersebut dalam keadaan puasa.

Vaksinasi Covid-19 masih terus dilakukan dan digalang secara gratis di beberapa tempat untuk mengurangi penyebaran virus covid-19 dan meningkatkan kekebalan tubuh.

Baca Juga: Klithih Jogja, Aksi Kriminal Jalanan yang Sudah Menelan 5 Korban Jiwa

Jadi jangan takut untuk vaksinasi dan tetap terapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri sendiri ataupun lingkungan sekitar.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @pikobar_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x