Demi Klaim Asuransi, Seorang Warga Nekat Pura-pura Tertabrak dan Tercebur di Sungai Kalimalang

- 7 Juni 2022, 10:37 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan gelar Konferensi pers terkait rekayasa kecelakaan di Kalimalang Bekasi./
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan gelar Konferensi pers terkait rekayasa kecelakaan di Kalimalang Bekasi./ /PMJ

 

PR BEKASI - Baru-baru ini viral seorang warga disebut tertabrak mobil dan tercebur ke Sungai Kalimalang Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekira pukul 03.00 dini hari hingga menerjunkan Kepolisian dan tim SAR Kabupaten Bekasi.

Namun peristiwa tersebut hanya bohong, hal itu diakui para tersangka kepada polisi.

Dalam kasus tersebut Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga tersangka.

Baca Juga: 6 Anggota Tobiroppo One Piece yang Paling Kuat Berdasarkan Peringkat, Ulti dan Black Maria Urutan ke Berapa?

Sementara satu tersangka lainya yakni Wahyu sebagi pemeran korban yang hilang masih menjadi DPO polisi.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan pada konferensi pers di lokasi kejadian pada Senin, 6 Juni 2022.

Menurut Kapolres peristiwa tersebut benar-benar direkayara oleh para tersangka.

"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik Kemudian data-data lapangan, kemudian Polsek Cikarang Pusat dan satlantas Polres Metro Bekasi, menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah merupakan kejadian yang direkayasa," ujar Gidion.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2022, PT Gramedia Cari 2 Posisi untuk Lulusan D3 dan S1, Berikut Syaratnya

Masih menurut Kapolres, dari ketiga tersangka itu bernama Dena (25) sebagai saksi, Asep yang menolong Abdul Mulki berpura pura terjatuh dan Abdul Mulki (37) sebagai pembonceng.

Dari hasil pemeriksaan mereka merekayasa kejadian itu agar Wahyu (DPO) ingin mendapatkan klaim asuransi.

"Kemudian inisiasi, kenapa mereka mengisi untuk melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," kata Kapolres dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 7 Juni 2022.

Atas perbuatanya mereka dijerat pasal 220 KUHPidana.

"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan".***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah