Pemkab Bekasi Akan Terapkan Denda Rp50 Juta Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

- 11 Juni 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi sampah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat ini mulai mempertegas aturan terkait buang sambah sembarangan.
Ilustrasi sampah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat ini mulai mempertegas aturan terkait buang sambah sembarangan. /PIXABAY/TheDigitalArtist.

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah membenah diri soal kebersihan lingkungan, salah satunya bebas dari sampah.

Terkait hal itu Pemkab Bekasi terus mensosialisasikan ke masyarakat serta perusahaan tidak membuang sampah sembarangan.

Pemkab Bekasi akan memberikan tindakan tegas untuk masyarakat dan perusahaan yang buang sampah sembarangan.

Baca Juga: One Piece 1052 Rilis: Muncul di Wano, Blackbeard Akan Mengambil Buah Iblis Kaido dan Big Mom?

Adapun kisaran dendanya pun tak main-main, yaitu mencapai Rp50 juta.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan pada awak media Jumat, 10 Juni 2022.

Menurut Dani, besaran denda yang ditentukan itu dilakukan untuk memberi efek jera.

Baca Juga: Link Nonton Gratis Arema FC vs PSM Makassar di Piala Presiden 2022 Malam Ini

Termasuk pelaku buang sampah yang berasal dari perusahaan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x