Pemkab Bekasi Akan Terapkan Denda Rp50 Juta Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

- 11 Juni 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi sampah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat ini mulai mempertegas aturan terkait buang sambah sembarangan.
Ilustrasi sampah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat ini mulai mempertegas aturan terkait buang sambah sembarangan. /PIXABAY/TheDigitalArtist.

"Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 Juta atau kurungan 3 bulan," ujar Dani Ramdan menegaskan.

Tak hanya itu pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan dilarang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Disebut Miliki Perbedaan Kepribadian, Virzha Sekarang Disebut Palsu dan yang Asli Dinyatakan Hilang Sejak 2017

Kini jajarannya yakni pihak terkait telah melakukan patroli di beberapa lokasi yang dianggap sebagai tempat buang sampah sembarangan.

"Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda," kata Dani Ramdan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pemkab Bekasi Sabtu, 11 Juni 2022.

Dani Ramdan, meminta wilayah kecamatan masing-masing untuk menangani terkait kebersihan sampah termasuk tempat pembuangan sampah ilegal.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x