PR BEKASI – Belum lama ini aksi begal yang meresahkan masyarakat Bekasi telah diatasi anggota Satpol PP setempat.
Diketahui peristiwa itu terjadi di sekitar SMAN 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Anggota Satpop PP yang bernama Fadlun itu menyebut begal itu akan melakukan aksinya di wilayah tersebut pada Rabu, 20 Juli 2022.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia
Kini para begal itu sudah diamankan dan disangkakan dengan pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Ancaman itu tertuang dalam pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat/1951.
Kronologi diringkusnya begal di Bekasi oleh Anggota Satpol PP
Fadlun menyatakan ada dua sepeda motor dengan 5 orang yang melewati kawasan SMAN 2 Cikarang Pusat tersebut.
Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat