Pelaku Pelecehan Seksual di SMP Kota Bekasi Akhirnya Diamankan Polisi, Sejumlah Barang Bukti Terungkap

- 3 Agustus 2022, 06:58 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/mohamed_Hassan

 

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers kasus perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswi di salah satu SMP di Kota Bekasi pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Hengky beserta jajaran.

Polres Metro Bekasi Kota juga menghadirkan satu orang tersangka pelaku pelecehan seksual.

Menurut Kapolres, pelaku adalah salah satu tenaga kerja kontrak di salah satu SMPN di kota bekasi dan bekerja sebagai staf perpustakaan.

Baca Juga: Lirik Sikok Bagi Duo dan Artinya dalam Bahasa Indonesia, Lagu Meresahkan yang Tengah Viral di TikTok

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti satu buah kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang warna coklat dan satu buah handphone merk Oppo warna hitam sebagaimana ditayangkan di akun Polres Metro Bekasi Kota yang ditulis PikiranRakyat-Bekasi.com pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo pasal 76E UU RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial pada Senin, 1 Agustus 2022 ratusan siswa dan siswi salah satu SMPN di Kota Bekasi berdemo di depan sekolah.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x