Akibat Baku Tembak dan Dugaan Pelecehan Seksual, Istri Kadiv Propam Akan Jalani Trauma Healing

- 13 Juli 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi baku tembak dan pelecehan seksual terhadap istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ilustrasi baku tembak dan pelecehan seksual terhadap istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. /Pixabay/Skitterphoto

PR BEKASI - Berikut perkembangan kasus baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dikabarkan istri Kadiv Propam tersebut diduga korban pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Insiden baku tembak dan dugaan pelecehan itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung menindaklanjutinya.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Sebagai salah satu langkah, Polres Metro Jakarta Selatan telah menugaskan psikolog untuk memberikan pemulihan trauma atau trauma healing kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

Trauma healing itu dimaksudkan untuk pemulihan pascabaku tembak dan dugaan pelecehan seksual yang dialami perempuan tersebut.

Tak hanya itu, hal itu juga tidak akan diberikan kepada semua saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

"Kita lakukan pembinaan secara psikologi, hal itu dilakukan karena kita tahu, saat itu banyak peluru yang ditembakkan di tempat itu, kurang lebih berarti 5 + 7, ada 12 peluru," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan dari para saksi.

Saksi tersebut adalah R, supir dinas ibu Ferdi Sambo, asisten rumah tangga K, Bharada E, dan istri dari Irjen Ferdi Sambo yang juga korban.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Polisi juga akan mencari keterangan dari para saksi ahli baik ahli forensik maupun dokter forensik setelah hasil otopsi keluar.

"Setelah hasil labfor maupun hasil otopsi keluar, tentunya kita akan meminta keterangan ahli yakni ahli forensik dari dokter forensik maupun dari laboratorium forensik guna mendukung fakta-fakta yang kami temukan di TKP," kata Budhi.

Ia menyebutkan bahwa istri Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal persangkaan 335 dan 289," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x