PR BEKASI - Setelah dilakukan olah TKP di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Polisi tegaskan belum ada peningkatan kasus untuk menunjuk tersangka.
Diberitakan sebelumnya jika penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi jumat 8 Juli 2022, ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari evakuasi jenazah, proses otopsi dan pemulangan jenazah sudah dilakukan.
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan jika sampai saat ini Bharada E masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Terungkap! Kronologi Lengkap Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam, Polisi Tembak Polisi
Budhi juga mengungkapkan jika sampai berita ini diterbitkan belum ada bukti yang mendukung Bharada E berstatus menjadi tersangka.
"Kami harus menyerahkan orang yang terlibat yaitu Bharada E sebagai saksi, karena sejauh ini kami belum menemukan bukti yang mendukung untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka," jelas Budhi Herdi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa 12 Juli 2022.
Proses penyelidikan baku tembak di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen POl Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
sejumlah barang bukti berupa senjata dan selongsong maupun proyektil sudah diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.