Remisi Hari Kemerdekaan RI ke 77 Diberikan untuk 168.916 Napi, Wilayah Hukum Sumut Terbanyak

- 18 Agustus 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Pixabay/sick-street-photography

PR BEKASI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2022, memberikan remisi sebanyak 168.916 kepada narapidana (napi) dan anak.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam pidatonya saat upacara pengibaran bendera merah putih di halaman gedung Kemenkumham, Jakarta.

Yasonna Laoly tak Lupa mengucapkan selamat kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi.

"Saya atas nama pemerintah Republik Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang menerima remisi," kata Yasonna Laoly yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Baca Juga: Sejumlah Anak Menerima Remisi dari LPKA di Hari Anak Nasional 2022

Dijelaskan oleh Yasonna Laoly jika pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan diberikan kepada seluruh napi yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan perundang-undangan.

Yasonna Laoly berharap remisi umum yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani pidananya dengan baik, dan saat kembali ke masyarakat dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dan berperan aktif dalam kemajuan bangsa Indonesia.

“Tidak ada kata terlambat pada akhirnya, Anda bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Yasonna Laoly.

Ia juga berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada para tahanan agar bebas diterima di lingkungan sosial.

Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara Kemerdekaan RI, Ini Harapan Sandiaga Uno di HUT RI ke 77

Dalam kesempatan itu juga Yasonna Laoly merinci, dari jumlah penerima remisi yang mencapai 168.916, sebanyak 2.725 orang dinyatakan langsung bebas, dan sebanyak 166.191 orang lainnya mendapatkan pengurangan sebagian hukuman.

Dengan adanya pemberian remisi tersebut, diungkapkan oleh Yasonna Laoly bahwa negara dapat berhemat anggaran hingga Rp259.289.610.000.

Penghematan anggaran tersebut berasal dari anggaran untuk 166.191 napi penerima remisi pengurangan sebagian hukuman sebesar Rp254.357.910.000 dan Rp4.931.700.000 dari napi penerima remisi langsung bebas.

Yasonna Laoly juga menghimbau pada masyarakat untuk menerima kembali para mantan napi sebagai anak-anak bangsa dan mengungkapkan jika mereka sudah berubah menjadi manusia yang lebih baik.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sampaikan Ini Usai Menjadi Inspektur Upacara Kemerdekaan RI ke 77: Pulih Lebih Cepat

"Terima mereka sebagai anak bangsa, beri mereka kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka adalah manusia yang telah berubah," kata Yasonna.

Kanwil Kemenkumham menyebutkan jika jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumut sebanyak 20.213 orang disusul kemudian Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 16.851 orang lalu Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 15.768 orang.

Penyerahan remisi tersebut berlangsung dalam rangkaian upacara peringatan HUT RI ke-77 yang berlangsung di halaman Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyerahan remisi dihadiri empat WBP perwakilan penerima remisi yaitu AA (26) dari Lapas Kelas IIA Salemba, MD (39) dari Rutan Kelas IIA Jakarta, AS (24) dari Lapas Kelas IIA Salemba dan MFT (32) dari Rutan Kelas IIA Jakarta.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x