PR BEKASI - Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahunnya.
Di momen peringatan Hari Anak Nasional, sebanyak 1.028 anak mendapat remisi atau potongan hukuman.
Anak-anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi I dan Remisi II.
Baca Juga: Classroom of The Elite Season 2 Episode 4 Kapan? Jadwal Tayang, Link Nonton dan Spoiler
Rika Aprianti, Koordinator Humas Dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengatakan bahwa anak-anak tersebut ada yang mendapat RAN I dan ada yang mendapat RAN II.
RAN I berarti pengurangan atau potongan sebagian hukuman, sedangkan RAN II berarti langsung bebas.
"Dari jumlah 1.028 tersebut, 998 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian hukuman," kata Rika di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022 dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: 10 Game One Piece Terbaik yang Wajib Kamu Cobain, Tersedia di Andorid dan PC
Ia pun melanjutkan jika ada sebanyak 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.