PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima pria.
Kelima pria tersebut membawa senjata tajam dan diduga melakukan tawuran dan berhasil diamankan pada pada Minggu, 18 September 2022.
Kelima orang itu diduga akan menyerang slah satu suporter sepakbola Persija di wilyah Gang Mandor Aleh RT 001/RW 04, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Mereka yang diamankan adalah ANF (23), I (19), H (30 ), A ( 32 ) dan FA (20).
Hal itu disampaikan Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetra Aditya dalam konferesni pers Kamis, 22 September 2022.
Menurut Ridha Poetra, kelima orang tersebut akan menyerang kelompok suporter sepakbola Persija dengan membawa senjata tajam.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yakni terdiri dari celurit, stik golf serta beberapa potongan kayu dan bambu.
"Kelima Pelaku diamankan karena saat di periksa kedapatan memiliki senjata tajam, stik golf serta beberapa potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk melakukan tawuran," ungkap Ridha dalam keterangannya.
Polsek Bekasi Timur dan Tim Patroli Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang tengah melakukan patroli rutin berhasil menangkap kelima pria tersebut.
Saat itu mereka beserta yang lainnya tengah menunggu dan akan menyerang suporter Persija lewat.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Beberkan Kondisi Anak Keempat di Instagram: Masih Terapi Setiap Hari
"Menurut pengakuan pelaku kalau senjata itu untuk melakukan tawuran atau menyerang kelompok suporter dari Persija," ujar Kapolsek.
"Jadi para suporter persija itu sedang menonton Tim persija di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Kamis, 22 September 2022.
Atas tindakannya, para tersangka itu akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.
Adapun ancaman, hukuman pidananya yakni selama-lamanya 12 tahun penjara.***