Kabar Baik, Calon Pengantin di Bekasi Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Catat Syaratnya

- 16 Juni 2020, 08:39 WIB
PEMERINTAH Kota Bekasi telah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PSBB proporsional.*
PEMERINTAH Kota Bekasi telah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PSBB proporsional.* /PMJ News/

Menurut Tri, aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di rumah. Ada batasan tamu undangan seperti resepsi di gedung yang hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas tampung.

“Ini sudah menjadi protap dan keputusan pemerintah. Hanya Kota Bekasi yang memperbolehkan kebijakan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah membuka kembali layanan akad nikah yang tidak lagi mesti di KUA.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x