Belasan Kali Beraksi di 3 Wilayah Bekasi, Komplotan Curanmor Digelandang Polisi

- 7 Juli 2020, 13:44 WIB
ILUSTRASI pencurian motor.*
ILUSTRASI pencurian motor.* /Dok. PR

Lalu, motor hasil curian tersebut dijual kepada ES dengan harga per unitnya sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Mobile Legends Eror, Pemain Tidak Bisa Masuk ke Gim karena Flutuasi Jaringan

Kompol Sunardi juga mengatakan, karena perbuatan pelaku saat mencuri motor terekam CCTV , kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhardi berhasil mengungkap dan mengenali ciri pelaku tersebut.

“Dan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekitar jam. 20.00 WIB ketiga pelaku berhasil ditangkap di Kampung Menteng Desa Sukamakmur Puncak Dua Kabupaten Bogor,” sambung Sunardi.

Masih dari keterangannya, setelah salah satu pelaku lebih dahulu ditangkap kemudian dipancing untuk menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah dan penadah pun juga berhasil ditangkap.

Baca Juga: Masker Istri KSAD Andika Perkasa Curi Perhatian, Harga Capai Puluhan Juta per Unit

Dari pengakuan kedua tersangka bahwa pelaku sudah lebih dari 15 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Serang Baru, Cibarusah dan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana berbunyi 'Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara'," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x