Berikutnya adalah melakukan pencurian kendaraan, serta aksi pencurian dengan kekerasan, di mana korban dibacok pelaku ketika dia menuntun kendaraan yang mogok dan pelaku mencuri kendarannya.
“Kejadian pada tahun 2022 dan tahun 2023,“ tutur dia.
Baca Juga: Siap-Siap Pemprov DKI Mengadakan Mudik Gratis 19 Kota, Catat Waktunya
Lebih lanjut, kejadian yang berhasil terungkap oleh pihak polisi yakni kasus kejahatan pada 2022 dan awal 2023.
Enam orang pelaku berhasil diamankan oleh Polres Metro Bekasi, dua di antara mereka masih di bawah umur yakni pelaku curanmor, sementara satu orang lainnya merupakan residivis.
“Salah satu perkara sempat viral di medsos (media sosial)," kata Twedi menambahkan.
Dia menyatakan kasus yang sempat viral tersebut terjadi pada akhir Desember 2022, ketika pelaku beraksi dengan sajam berupa celurit yang diacungkan ke korban saat makan di Warteg.
Ketika itu, pelaku mengambil kunci motor korban yang ditaruh di atas meja dan membawa lari kendaraan roda dua tersebut.
Twedi menyampaikan barang bukti juga telah diamankan polisi berupa dua bilah senjata tajam jenis clurit, satu buah stik Golf, surat-surat kendaraan BPKB dan STNK, dan juga kunci T.
Dia menyampaikan, atas perkara yang dilakukannya maka pelaku akan mendapat ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara karena melanggar Pasal 368 KUHP.