Polres Metro Bekasi Tangkap 6 Pelaku Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Ini Penjelasannya

- 15 Maret 2023, 16:43 WIB
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku curanmor dan kejahatan jalanan.
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku curanmor dan kejahatan jalanan. /Patriot Bekasi/M Hafni Ali/

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara, untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x