Pemkot Bekasi Keluarkan SE Selama Ramadan 2023: Warung Makan Dilarang Pajang Makanan

- 22 Maret 2023, 19:20 WIB
Pemkot Bekasi keluarkan aturan untuk warung makan selama bulan Ramadan 2023.
Pemkot Bekasi keluarkan aturan untuk warung makan selama bulan Ramadan 2023. /Muhamad Bagja/Patriot Bekasi

PATRIOT BEKASI - Menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah pemerintah kota (Pemkot) Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal tata tertib selama Ramadan 2023.

Diinformasikan bahwa SE tersebut diterbitkan dengan nomor 532/235-Disparbudpar yang mengatur mengenai Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat juga imbauan kepada para pelaku usaha di saat Ramadan 2023.

Mereka diminta untuk tidak menampilkan makanan serta minuman ke hadapan umum saat siang hari.

Baca Juga: Niat Puasa dan Doa Berbuka Puasa Ramadan 2023, Lengkap dengan Link Twibbon, Marhaban ya Ramadhan

Berikut bunyi yang terkandung dalam Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disporbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum berbunyi, "Rumah makan/restoran/warung nasi/warung yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum".

Sementara menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, dengan dikeluarkannya SE tersebut untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragam khususnya di Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Abi menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan usaha untuk menjaga suasana selama Ramadan 2023 tetap kondusif.

Selain itu juga bentuk penghormatan kepada umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Dream Theater di Ecopark Jakarta, Catat Tanggalnya!

Tak hanya pelaku usaha makanan, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) juga dihimbau untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu.

"Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan," ujar Abi dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Rabu, 22 Maret 2023.

Sementara untuk aktivitas tempat hiburan malam (THM) diizinkan untuk kembali beroperasi pada H+3 setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x