Motif Pembunuhan Bayi Baru Lahir di Bekasi Terungkap, Ini Kronologi dari Polisi

- 5 April 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi, motif pembunuhan bayi di Bekasi.
Ilustrasi, motif pembunuhan bayi di Bekasi. /Pexels/Pixabay/

PATRIOT BEKASI - Kronologi dan motif kasus pembunuhan bayi laki-laki yang baru dilahirkan oleh siswa SMA kelas 12 dengan inisial A (18 tahun) diungkapkan oleh polisi.

Pelaku dari kasus pembunuhan bayi tersebut berinisial AT (45 tahun), yang merupakan ayah sambung dari A. 

Disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, kejadian pembunuhan terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 lalu di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Insomnia? Ternyata Manfaat Madu Bisa Tingkatkan Kualitas Tidur, Cek Kegunaan Lainnya

"Hubungannya antara pelaku dengan korban AM ini hubungan bapak tiri dengan anak. Sedangkan pelaku dengan korban yang bayi ini hubungannya ayah kandung," katanya pada Rabu, 5 Maret 2023.

Twedi menyampaikan bahwa pembunuhan oleh pelaku dilakukan dengan cara membungkus dan menutup muka bayi yang baru lahir tersebut dengan kain.

Tak hanya itu, dia juga dengan tega memukul bayi tersebut dengan tangan kosong sampai meninggal dunia.

Insiden ini terungkap usai dilakukan pembongkaran makam bayi oleh polisi, yang dikubur dekat lokasi TKP rumah pelaku dan korban, untuk diotopsi.

Baca Juga: 20 Daftar Karakter One Piece Terpopuler Pada 2023, Dikuasai Kru Topi Jerami, Simak Urutan Peringkatnya

"Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di bagian kepala. Menurut pengakuan pelaku setelah membungkus muka bayi menutup muka bayi dengan kain ini makanya melakukan kekerasan terhadap anak bayi itu," katanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menyampaikan dari pengakuan pelaku pembunuhan bayi dilakukan setelah sang anak baru dilahirkan.

Proses persalinan sendiri terjadi di kamar mandi rumah mereka, pelaku yang panik karena bayinya menangis saat lahir, serta takut aib ketahuan, langsung menghabisinya.

Tindakan pelaku tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak di bawah umur, hukuman pidana dipenjara paling lama 15 tahun dan atau dikenakan denda paling banyak Rp200 juta. ***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah