Pemkot Bekasi Keluarkan SE, Melarang Pegawai Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

- 17 April 2023, 21:43 WIB
Ilustrasi mobil dinas. Pemkot Bekasi larang pegawainya gunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik dan liburan.
Ilustrasi mobil dinas. Pemkot Bekasi larang pegawainya gunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik dan liburan. /DISHUBKOMINFO SURABAYA/ANTARA/

PATRIOT BEKASI - Menjelang liburan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 hampir seluruh masyarakat melakukan mudik atau pulang kampung.

Namun disaat musim mudik lebaran 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang pegawainya menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik ataupun liburan.

Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD. Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional.

Adapun isi dalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan aturan aturan tersebut.

Baca Juga: One Piece: Oda Jelaskan Sistem Bounty Buatan Cross Guild, Lord Buggy Jadikan Marinir Sebagai Buronan

Berikut isi Surat Edaran terkait larangan penggunaan kendaraan dinas operasional yang harus diperhatikan ASN yang dilansir Patriot Bekasi dari Pemkot Bekasi di antaranya:

Poin pertama, kendaraan dinas operasional tidak dipakai selain untuk kepentingan dinas ketika cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023, termasuk tidak digunakan untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, maupun lainnya.

Kedua, selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 M, kendaraan dinas operasional diamankan dan dipegang oleh pemegang kendaraan masing-masing.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x