Dan juga pemegang dilarang untuk memindahtangankan kendaraan dinas operasional tersebut ke pihak atau orang lain.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1081, Kurohige Kalahkan Law, sang Yonko Berhasil Curi Ope Ope no Mi?
Selain itu, dalam poin ketiga dinyatakan bahwa kendaraan dinas operasional yang mengalami kerusakan atau hilang saat masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 M, akan menjadi tanggung jawab dari pemegang kendaraan bersangkutan.
Demikian aturan-aturan baru terkait penggunaan kendaraan dinas operasional yang harus diperhatikan oleh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.***