Pemkot Bekasi Keluarkan SE, Melarang Pegawai Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

- 17 April 2023, 21:43 WIB
Ilustrasi mobil dinas. Pemkot Bekasi larang pegawainya gunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik dan liburan.
Ilustrasi mobil dinas. Pemkot Bekasi larang pegawainya gunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik dan liburan. /DISHUBKOMINFO SURABAYA/ANTARA/

Dan juga pemegang dilarang untuk memindahtangankan kendaraan dinas operasional tersebut ke pihak atau orang lain.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1081, Kurohige Kalahkan Law, sang Yonko Berhasil Curi Ope Ope no Mi?

Selain itu, dalam poin ketiga dinyatakan bahwa kendaraan dinas operasional yang mengalami kerusakan atau hilang saat masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 M, akan menjadi tanggung jawab dari pemegang kendaraan bersangkutan.

Demikian aturan-aturan baru terkait penggunaan kendaraan dinas operasional yang harus diperhatikan oleh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x