PATRIOT BEKASI - Kasus dugaan atasan di perusahaan Cikarang yang mengajak karyawati untuk kencan hingga staycation di hotel demi perpanjang kontrak akhirnya mengalami perkembangan.
Diinformasikan bahwa karyawati yang diduga menjadi korban dari manajer di perusahaan kecantikan di Cikarang, wanita 24 tahun berinisial AD, telah melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Bekasi.
Saat melaporkan pelaku, AD didampingi oleh kuasa hukumnya, dan dia mengatakan ajakan staycation tersebut ditolaknya sehingga perpanjang kontrak kerjanya pun dibatalkan.
Baca Juga: Kapal Ferry KMP Royce 1 Kebakaran, Ratusan Penumpang Dievakuasi, Sebagian Terluka
Laporan yang diajukan AD ke Polres Metro Bekasi tercatat dalam surat laporan dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual," tutur kuasa hukum AD yakni Alin Kosasih pada 6 Mei 2023.
Dia menyampaikan kalau pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual secara non fisik pada kliennya tersebut juga sekaligus menguji UU No. 12 tahun 2022, tentang tindak pidana seksual junto pasal 335 KHUP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," kata dia.