Update Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak di Cikarang, Manajer Perusahaan Dilaporkan ke Polisi

- 6 Mei 2023, 21:15 WIB
Korban dari terduga pelaku yang mengajak karyawati staycation perusahaan di Cikarang untuk perpanjang kontrak.
Korban dari terduga pelaku yang mengajak karyawati staycation perusahaan di Cikarang untuk perpanjang kontrak. /Patriot Bekasi/

Baca Juga: Resmi! WHO Cabut Status Darurat Global Terhadap Virus Covid 19

Saat melaporkan itu pun AD didampingi oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan DPR RI, dan ada kemungkinan kasus lain pun akan dikembangkan juga.

"Kita juga akan melakukan pengembangan entah itu tentang kasus atau pasal kita akan melakukan peninjauan kembali," ujarnya.

Alin melanjutkan, untuk sementara ini bukti dari pelapor telah diserahkan ke polisi berupa hasil chat dengan pelaku, dan penyidik pun akan mengembangkannya.

Dia menambahkan bahwa nama terduga pelaku kemungkinan akan diungkap oleh penyidik dan sebagai informasi posisi dari pelaku adalah manajer yang masih aktif.

Ditambahkan Alin bahwa laporannya pun sudah diterima polisi dengan dua pasal yang dikenakan pada terduga pelaku yaitu Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6 ancaman hukuman 9 Bulan sampai 1 Tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah