Update Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak di Cikarang, Manajer Perusahaan Dilaporkan ke Polisi

- 6 Mei 2023, 21:15 WIB
Korban dari terduga pelaku yang mengajak karyawati staycation perusahaan di Cikarang untuk perpanjang kontrak.
Korban dari terduga pelaku yang mengajak karyawati staycation perusahaan di Cikarang untuk perpanjang kontrak. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Kasus dugaan atasan di perusahaan Cikarang yang mengajak karyawati untuk kencan hingga staycation di hotel demi perpanjang kontrak akhirnya mengalami perkembangan.

Diinformasikan bahwa karyawati yang diduga menjadi korban dari manajer di perusahaan kecantikan di Cikarang, wanita 24 tahun berinisial AD, telah melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Bekasi.

Saat melaporkan pelaku, AD didampingi oleh kuasa hukumnya, dan dia mengatakan ajakan staycation tersebut ditolaknya sehingga perpanjang kontrak kerjanya pun dibatalkan.

Baca Juga: Kapal Ferry KMP Royce 1 Kebakaran, Ratusan Penumpang Dievakuasi, Sebagian Terluka

Laporan yang diajukan AD ke Polres Metro Bekasi tercatat dalam surat laporan dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual," tutur kuasa hukum AD yakni Alin Kosasih pada 6 Mei 2023.

Dia menyampaikan kalau pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual secara non fisik pada kliennya tersebut juga sekaligus menguji UU No. 12 tahun 2022, tentang tindak pidana seksual junto pasal 335 KHUP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," kata dia.

Baca Juga: Resmi! WHO Cabut Status Darurat Global Terhadap Virus Covid 19

Saat melaporkan itu pun AD didampingi oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan DPR RI, dan ada kemungkinan kasus lain pun akan dikembangkan juga.

"Kita juga akan melakukan pengembangan entah itu tentang kasus atau pasal kita akan melakukan peninjauan kembali," ujarnya.

Alin melanjutkan, untuk sementara ini bukti dari pelapor telah diserahkan ke polisi berupa hasil chat dengan pelaku, dan penyidik pun akan mengembangkannya.

Dia menambahkan bahwa nama terduga pelaku kemungkinan akan diungkap oleh penyidik dan sebagai informasi posisi dari pelaku adalah manajer yang masih aktif.

Ditambahkan Alin bahwa laporannya pun sudah diterima polisi dengan dua pasal yang dikenakan pada terduga pelaku yaitu Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6 ancaman hukuman 9 Bulan sampai 1 Tahun penjara.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah