Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas dan warga yang mengetahui istrinya meninggal akibat tersedak saat makan bakso.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dijatuhi Pidana Seumur Hidup, Majelis Sampaikan Alasan Meringankan
Namun setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, ternyata istri pelaku tewas akibat dibunuh.
Korban dibunuh dengan cara dicekik dan sisekap kepala korban dengan menggunakan bantal hingga kemudian tak bernyawa.
Dilansir Patriot Bekasi dari Polres Metro Bekasi Rabu, 10 Mei 2023 pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pembunuhan.
Hal itu sebagaimana tertera pada pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***