Industri di Kabupaten Bekasi Wajib Kantongi Izin Usaha Industri, Simak Langkahnya

- 25 Agustus 2020, 14:19 WIB
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Puji Nugraha.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Puji Nugraha. /Pradita Kurniawan Syah/

1. Registrasi user OSS, pendaftaran user akses OSS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.

2. Registrasi legalitas, pendaftaran legalitas pendirian badan hukum/ usaha non perorangan. Dapat berupa akta dari Kemenkumham ataupun surat keputusan dari pemerintah.

3. Proses NIB, melengkapi data yang belum ada pada data legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

4. Perizinan berusaha, mendaftarkan kegiatan usaha atau proyek, dan diterbitkan izin usaha beserta izin-izin sarana prasarana (lokasi, lingkungan, dan bangunan) berdasarkan komitmen.

Baca Juga: BigHit Produksi Drama dari BTS Universe, Staf: Saya Tidak Tahu Dramanya Akan Setertutup Ini

5. Perizinan komersial dan operasional, menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya, berdasarkan komitmen.

6. Pengajuan fasilitas, pengajuan fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas.

7. Pencabutan, penutupan usaha baik penutupan sebagian usaha atau disebut non likuidasi, maupun penutupan semua usaha atau disebut likuidasi.

Baca Juga: Genjot Industri Pangan Indonesia, Kemenperin Inisiasi Program Berdaya Saing Global

"Jadi setiap perusahan wajib memiliki IUI dan hal itu dimuatkan dalam OSS. Nantinya OSS akan mengeluarkan IUI tetapi belum efektif. IUI baru bisa efektif setelah perusahaan memenuhi semua komitmen yang menjadi syarat mutlak di antaranya harus memiliki akun perizinan dan menyampaikan data industri," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x