Perusahaan yang berada di luar kawasan industri wajib menyampaikan surat keterangan dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa perusahaan boleh berada di luar kawasan industri.
"Nanti izin lokasi, izin lingkungan, dan verifikasi teknis dilakukan oleh dinas kabupaten/kota, provinsi, dan dirjen di kementerian," katanya.
Baca Juga: Wisata Gunung Bromo Segera Dibuka Hanya untuk 739 Orang Per Hari, Catat Tanggal dan Persyaratannya
Perusahaan skala industri kecil menengah (IKM) perizinannya cukup di kabupaten atau kota pada verifikasi teknis terutama Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) ada di tingkat kementerian.
"Terutama bagi perusahaan yang produksinya spesifik seperti pembuatan alkohol atau pembuatan senjata," katanya.
Tidak semua perusahaan bisa memegang IUI. Perusahaan yang ingin memegang IUI harus melalui verifikasi terlebih dahulu mulai dari tenaga kerja yang dimiliki, nilai investasi, tanah, serta bangunan atau gedung.***