Industri di Kabupaten Bekasi Wajib Kantongi Izin Usaha Industri, Simak Langkahnya

- 25 Agustus 2020, 14:19 WIB
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Puji Nugraha.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Puji Nugraha. /Pradita Kurniawan Syah/

Perusahaan yang berada di luar kawasan industri wajib menyampaikan surat keterangan dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa perusahaan boleh berada di luar kawasan industri.

"Nanti izin lokasi, izin lingkungan, dan verifikasi teknis dilakukan oleh dinas kabupaten/kota, provinsi, dan dirjen di kementerian," katanya.

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo Segera Dibuka Hanya untuk 739 Orang Per Hari, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Perusahaan skala industri kecil menengah (IKM) perizinannya cukup di kabupaten atau kota pada verifikasi teknis terutama Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) ada di tingkat kementerian.

"Terutama bagi perusahaan yang produksinya spesifik seperti pembuatan alkohol atau pembuatan senjata," katanya.

Tidak semua perusahaan bisa memegang IUI. Perusahaan yang ingin memegang IUI harus melalui verifikasi terlebih dahulu mulai dari tenaga kerja yang dimiliki, nilai investasi, tanah, serta bangunan atau gedung.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x