PATRIOT BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi saat memasuki Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
Dilarangnya THM untuk beraktivitas saat Tahun Baru Islam 1445 Hijriah ini tercatat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023.
Adapun tujuan dari diterbitkannya Surat Edaran tersebut yakni agar menciptakan ketentraman dan ketertiban menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam pada 19 Juli 2023 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Senin, 17 Juli 2023.
"Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat," ujar Dani Ramdan.
Larangan operasional THM ini, dilanjutkan Dani, mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016, di mana menjelaskan perihal penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.
Aturan yang dimaksud ini tertera dalam Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang secara jelas menyebutkan larangan dari berbagai jenis usaha kepariwisataan.