Pemkab Bekasi Larang Operasional THM Jelang Tahun Baru Islam, Dani Ramdan: Pengusaha Minta Taati Aturan

- 18 Juli 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi. Pemkab Bekasi minta pengusaha ikuti aturan Surat Edaran soal operasional THM
Ilustrasi. Pemkab Bekasi minta pengusaha ikuti aturan Surat Edaran soal operasional THM /Pixabay/stux

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Sore Ini

Dani meminta para pengusaha THM untuk menghentikan operasional usaha terhitung mulai hari ini Selasa, 18 Juli 2023.

"Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari Pemkab Bekasi Selasa, 18 Juli 2023.

Lanjut Dani, dirinya menegaskan kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi aturan tersebut dan apabila melanggar pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah