PATRIOT BEKASI - Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran dan mengamankan uang palsu senilai Rp15 triliun.
Tak tanggung pelaku bukan hanya menyebarkan mata uang palsu rupiah, dollar AS hingga euro pun termasuk.
Diketahui Polres Pandeglang menangkap para pelaku penyebar uang palsu di dua provinsi berbeda di Tanah Air.
Mulai dari Kabupaten Pandeglang, Banten serta pelaku lainnya diamankan di dua daerah di provinsi Jawa Barat yakni di Subang dan Indramayu.
Baca Juga: One Piece: Kekuatan Garp, Siapa yang Lebih Kuat dari Akainu?
Tak hanya uang palsu yang diamankan, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu senjata air softgun yang dimiliki pelaku.
"Kami sita sekitar Rp300 juta, 900 lembar dollar AS dan 100 lembar euro, jika dikonversi ke rupiah, kurang lebih Rp15 triliun," ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam konferensi persnya Selasa, 18 Juli 2023 dikutip PatriotBekasi.com Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga: Preview Madura United vs Persis Solo di Pekan 4 BRI Liga 1: Statistik, H2H, Line Up dan Skor